Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI AD, Menghiasi Sidang Kolonel Priyanto

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dengan dipecat dari satuan dinas militer TNI AD " itulah bunyi tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari Kamis (21/4/2022).

Kolonel Sus Wirdel Boy juga mengungkapkan adanya hal yang memberatkan dan meringankan selama persidangan. Kolonel Priyanto dinggap bersikap terus terang belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, hal tersebutlah yang membuat persidangan berjalan cepat.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis atas beberapa kejahatan yang dilakukan, yakni dakwaan primer atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pernyataan pidana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yakni pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yakni pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian pasal 55 ayat 1 KUHP.

Related Posts

Posting Komentar