Akhirnya Pemerintah Telah Menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah


Akhirnya pemerintah menetapkan cuti bersama idul Fitri 1443H pada tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (6/4/2022). 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama hari raya idul Fitri pada tanggal 29 April dan 4,5,6 Mei 2022" kata Presiden Joko Widodo dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan cuti bersama bisa digunakan untuk silaturahmi dengan para kerabat dikampung. Namun Jokowi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, karena pandemi Corona belum berakhir dan masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada" kata Jokowi.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster,harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan harus tetap bermasker ditempat umum atau dalam kerumunan" ucap Jokowi.

Seperti diketahui tahun ini pemerintah telah mengijinkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung, setelah selama dua tahun terhalang oleh pandemi Corona. Karena itu untuk mengantisipasi melonjaknya virus Covid-19 pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi yang mau melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik.


Related Posts

Posting Komentar