Pemudik Wajib Tau, Tata Cara dan Syarat Terbaru Mudik Gratis 2022

Pemerintah telah mengumumkan program mudik gratis 2022 lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Program mudik gratis terakhir dilaksanakan pada tahun 2019 atau setahun sebelum Covid-19 menjadi pandemi. Masyarakat sangat antusias atas program mudik gratis ini. 

Berikut tata cara dan syarat mengikuti mudik gratis 

1. Mengakses halaman www.mudikhubdat2022.com dan  mendaftar secara daring 

2. Login serta mengisi data lengkap

3. Tunggu pembuktian dan  validasi sistem

4. Unduh dan  cetak QR e-tiket peserta mudik

5. Selanjutnya, calon pemudik bisa membawa QR e-tiket bersama data pendukung lainnya (KTP, Kartu famili/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi buat mendapatkan nomor  bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan serta tujuan sesuai nomor  bus.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu harus mempunyai dokumen legal kependudukan seperti KTP dan  KK, dan  sudah vaksin booster.

Bagi yg belum booster, maka masih mampu melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal  1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, buat yang sudah divaksin dosis lengkap atau ke 2.

sementara itu, bagi yg baru mendapatkan dosis pertama, harus membawa bukti tes PCR aporisma 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yg bersangkutan belum /tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 di ketika pemberangkatan.

untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya harus buat menyerahkan dokumen Kartu keluarga (KK). Selama registrasi dan  proses keberangkatan, peserta mudik gratis harus mengunduh serta memakai aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yg tidak memiliki smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan  booster.

Nah itulah tata cara dan syarat mengikuti mudik gratis 2022. Lekas lengkapi persyaratan anda.

Related Posts

Posting Komentar